PENGENALAN AL-QURAN
PENGENALAN AL-QUR’AN
Al-Quran dan Nabi dengan sunnahnya merupakan dua hal pokok dalam
ajaran Islam. Keduanya merupakan hal sentral yang menjadi ”jantung” umat Islam.
Karena seluruh bangunan doktrin dan sumber keilmuan Islam terinspirasi dari dua
hal pokok tersebut. Oleh karena sangat wajar dan logis bila perhatian dan apresiasi
terhadap keduanya melebihi perhatian dan apresiasi terhadap bidang yang lain.
Seperti kita ketahui bahwa al-Qur‟an merupakan buku petunjuk (kitab
hidayah) khususnya bagi umat Islam serta umat manusia pada umumnya.[Al-Qur‟an
juga menjadi Manhajul hayah (Kurikulum kehidupan) bagi manusia di dalam meniti
hidup di gelanggang kehidupan ini. Satu hal yang juga disepakati oleh seluruh
ummat Islam ialah kedudukan al-Qur‟an sebagai sumber utama hukum Islam,
pembahasan berikut akan menjelaskan berbagai alasan (hujjah) yang menguatkan
kesepakatan umat tersebut.
A. Pengertian Al-Qur’an
Di kalangan para ulama dijumpai adanya perbedaan pendapat di sekitar
pengertian al-Qur‟an baik dari bahasa maupun istilah, di antaranya adalah:
1. As-Syafi‟i mengatakan, lafadz al-Qur‟an yang terkenal itu bukan musytaq (bukan
pecahan dari akar kata apa pun) dan bukan pula ber-hamzah (tanpa tambahan
huruf hamzah di tengahnya, jadi dibaca al-Quran). Lafadz tersebut sudah lazim
digunakan dalam pengertiannya Kalamullah yang diturunkan kepada Nabi
Muhammad SAW. Jadi menurut as-Syafi‟i lafadz tersebut bukan berasal dari
kata qa-ra-a (membaca), sebab kalau akar katanya qa-ra-a, maka tentunya setiap
sesuatu yang dibaca dapat dinamai dengan al-Qur‟an. Lafadz tersebut memang
nama khusus bagi al-Qur‟an, sama halnya dengan nama Taurat dan Injil. (Al-
Khatib, Tarikh Baghdad, 62)
2. Al-Farra berpendapat, lafadz al-Qur‟an adalah pecahan (musytaq) dari kata
qara‟in (kata jamak dari qarinah) yang berarti kaitan, karena ayat-ayat al-Qur‟an
satu sama lain saling berkaitan untuk membentuk makna yang utuh. Karena itu
jelaslah bahwa huruf nun pada akhir lafadz al-Qur‟an adalah huruf asli, bukan
huruf tambahan. (as-Suyuthi, al-Itqan fi ‟Ulum al-Qur‟an, 1979: 87)
3. Al-Asy‟ari dan para pengikutnya mengatakan, lafadz al-Qur‟an adalah musytaq
(pecahan) dari akar kata qarn. Ia mengemukakan contoh kalimat qarnusy-syai
bisysyai (menggabungkan sesuatu dengan sesuatu). Jadi kata qarn dalam hal itu
bermakna gabungan atau kaitan, karena surat-suratdan ayat-ayat saling
bergabung dan berkaitan. (az-Zarkasyi, al-Burhan fi ‟Ulum al-Qur‟an, 1959: 278).
4. Az-Zajjaj mengatakan; lafadz al-Qur‟an ditulis dengan huruf hamzah di
tengahnya berdasarkan pola kata (wazn) fu‟lan. Lafadz tersebut merupakan
pecahan (musytaq) dari akar kata qar‟un yang berarti jam‟un. Ia mengetengahkan
contoh kalimat quri‟al ma‟u fil haudhi yang berarti air dikumpulkan dalam kolam.
Jadi dalam kalimat itu kata qar‟un bermakna jam‟un yang dalam bahasa Indonesia
bermakna ”kumpul”. Alasannya al-Qur‟an ”mengumpulkan” atau menghimpun
intisari kitab-kitab suci terdahulu (az-Zarkasyi, al-Burhan, 1959: 278).
5. Al-Lihyani: lafadz al-Qur‟an ditulis dengan huruf hamzah di tengahnya
berdasarkan pola kata gufran dan merupakan pecahan (Musytaq) dari akar kata
qa-ra-a yang bermakna tala (membaca). Lafadz al-Qur‟an digunakan untuk 13
menamai sesuatu yang dibaca, yakni obyek, dalam bentuk mashdar (az-Zarkasyi,
al-Burhan.., 1959: 87).
Pendapat terakhir lebih kuat dan lebih tepat karena dalam bahasa Arab lafadz
al-Qur‟an adalah bentuk mashdar yang maknanya sinonim dengan qira‟ah, yaitu
”bacaan”. Sebagai contoh, firman Allah SWT.
Sesungguhnya atas tanggungan kamilah mengumpulkannya (di dadamu) dan
(membuatmu pandai) membacanya. Apabila kami Telah selesai membacakannya Maka
ikutilah bacaannya itu.(Q.S. al-Qiyamah (75): 17-18)
Secara terminologis para ulama mengemukakan berbagai definisi sebagai
berikut :
1. Safi‟ Hasan Abu Thalib menyebutkan :
Al-Qur‟an adalah wahyu yang diturunkan dengan lafal Bahasa Arab dan maknanya
dari Allah SWT melalui wahyu yang disampaikan kepada Nabi Muhammad SAW, Ia
merupakan dasar dan sumber utama bagi syariat. (Safi Hasan Abu Talib, Tatbiq al-
Syari‟ah al-Islamiyah fi al-Bilad al-Arabiyah, 1990: 54.)
Dalam hubungan ini Allah sendiri menegaskan dalam firman-Nya :
Sesungguhnya kami menurunkannya berupa Al Quran dengan berbahasa Arab, agar
kamu memahaminya.(Q.S. Yusuf (12):2)
2. Zakaria al-Birri, yang dimaksud al-Qur‟an adalah :
Al-Kitab yang disebut al-Qur‟an dalah kalam Allah SWT, yang diturunkan kepada
Rasul-Nya Muhammad SAW dengan lafal Bahasa Arab dinukil secara mutawatir dan
tertulis pada lembaran-lembaran mushaf.( Zakaria al-Birri, Masadir al-Ahkam al-
Islamiyah, 1975: 16.)
3. Al-Ghazali dalam kitabnya al-Mustasfa menjelaskan bahwa yang dimaksud al-
Quran adalah :
14
Al-Qur‟an yaitu merupakan firman Allah SWT.( Al-Ghazali, al-Mustasfa Min
„Ilmi al-Ushul,1971: 118)
Dari ketiga definisi di atas, pada dasarnya mengacu pada maksud yang
sama. Definisi pertama dan kedua sama-sama menyebutkan bahwa al-Qur‟an
adalah wahyu Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW dengan
menggunakan bahasa Arab. Adapun bedanya definisi kedua lebih menegaskan
bahwa al-Qur‟an dinukil secara mutawatir. Adapun definisi ketiga, yang
dikemukakan oleh Al-Ghazali ternyata hanya menyebutkan bahwa al-Qur‟an
merupakan firman Allah SWT, akan tetapi Al-Ghazali dalam uraian selanjutnya
menyebutkan bahwa al-Qur‟an bukanlah perkataan Rasulullah, beliau hanya
berfungsi sebagai orang yang menyampaikan apa yang diterima dari Allah
SWT.
Nabi hanya berfungsi pembawa atau penyampai apa-apa yang diterima dari Allah, bahwa
Allah menetapkan hukum-hukum.(Ibid)
4. Dawud al-Attar; Al-Qur‟an adalah wahyu Allah yang diturunkan kepada Nabi
Muhammad secara lafaz (lisan), makna serta gaya bahasa (uslub)-nya, yang
termaktub dalam mushaf yang dinukil secara mutawatir.
Definisi di atas mengandung beberapa kekhususan sebagai berikut :
1. Al-Qur‟an sebagai wahyu Allah, yaitu seluruh ayat Al-Qur‟an adalah wahyu
Allah; tidak ada satu kata pun yang datang dari perkataan atau pikiran Nabi.
2. Al-Qur‟an diturunkan dalam bentuk lisan dengan makna dan gaya bahasanya.
Artinya isi maupun redaksi Al-Quran datang dari Allah sendiri.
3. Al-Qur‟an terhimpun dalam mushaf, artinya Al-Qur‟an tidak mencakup wahyu
Allah kepada Nabi Muhammad dalam bentuk hukum-hukum yang kemudian
disampaikan dalam bahasa Nabi sendiri.
4. Al-Qur‟an dinukil secara mutawatir, artinya Al-Qur‟an disampaikan kepada
orang lain secara terus-menerus oleh sekelompok orang yang tidak mungkin
bersepakat untuk berdusta karena banyaknya jumlah orang dan berbeda-
bedanya tempat tinggal mereka.
Sebetulnya masih terdapat sejumlah definisi lain yang dirumuskan oleh para
Ulama, tetapi kelihatannya mengandung maksud yang sama meskipun secara
redaksional berbeda.
Dalam kaitannya dengan sumber dalil, al-Qur‟an oleh ulama ushul sering
disebut dengan al-Kitab. Umumnya di dalam kitab-kitab ushul, para ulama ushul
dalam sistematika dalil yang mereka susun menyebut al-Quran dengan al-Kitab.Hal
ini tentu saja bisa dipahami, sebab di dalam al-Qur‟an sendiri sering disebut al-
Kitab –yang dimaksud adalah al-Qur‟an. Seperti firman Allah :
Kitab(Al Quran) Ini tidak ada keraguan padanya; petunjuk bagi mereka yang bertaqwa
(Q.S. al-Baqarah (2):2)
Dari definisi-definisi di atas dapat disimpulkan bahwa Al-Qur‟an
merupakan kalam Allah yang diturunkan kepada Nabi SAW dengan menggunakan
bahasa Arab, yang penukilannya disampaikan secara mutawatir, dari generasi ke
generasi, hingga sampai sekarang ini, Penukilan al-Qur‟an dilakukan oleh para
sahabat dengan menghafalnya dan menyampaikan ke generasi setelah mereka
melalui sanad yang mutawatir. Dengan demikian otentisitas dan keabsahan al-
Qur‟an dan terpelihara sepanjang masa serta tidak akan pernah berubah. Hal
dibenarkan oleh Allah dalam firman-Nya :
Sesungguhnya Kami-lah yang menurunkan Al Quran, dan Sesungguhnya kami benar-
benar memeliharanya (Q.S. al-Hijr (15): 9)
Komentar